NAMA : Ari Apriyanto
KELAS : 3ID03
NPM : 30407140
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
TUGAS 3
1. Jelaskan alasan perlunya pendidikan etika profesi dalam bidang keteknikan! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa dilandasi dengan etika?
2. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4(empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur. Jelaskan empat hal tersebut!
3. Jelaskan 6 (enam) pilar utama yang menjadi penyangga kode etik keteknikan !
4. Intelectual capital merupakan modal utama untuk menciptakan kesejahteraan manusia di masa kini dan yang akan datang. Salah satu jenis dari intelectual capital adalah kekayaan intelectual (intelectual property). Jelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang terkait dengan bidang keteknikan ! Bagaimana kita menyikapinya secara profesional ?
5. Salah satu syarat untuk menjadi profesional adalah dimilikinya kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri !
Penyelesaian
1. Perlu sekali karena membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya. Jika tidak dilandasi etika maka akan banyak hal-hal yang akan menyimpang dari standar etika, yang akan berakibat fatal bagi banyak orang.
2. Empat prinsip dasar (fundamental principles) menurut ABET adalah sebagai berikut:
• Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia; maksudnya jika tidak menggunakan pengetahuan dan keterampilan maka akan banyak hal yang menyimpang dan karya yang diciptakannya akan berdampak negative, sehingga membahayakan kelangsungan hidup manusia.
• Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien; maksudnya apa yang kita kerjakan harus jujur, karena dengan begitu apa yang kita buat akan mendapatkan respon yang baik juga.
• Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa. Maksudnya sesuai dengan kemajuan teknologi, persangian pasar dan permintaan pasar. Maka teknologi selalu harus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi agar tidak tertinggal atau ketinggalan.
• Mendukung organisasi profesional dan teknis dari disiplin ilmu. Maksudnya semua apa yang dilakukan harus sesuia dengan displin ilmu dan professional, agar tidak berdampak negative bagi kelangsungan hidup manusia dan kehidupan di bumi.
3. 6 (enam) pilar utama
a. Insinyur akan terus penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka. Maksudnya hal seperti itu harus menjadi prioritas utama, karena agar kita bisa nyaman atau tidak was-was dalam bekerja memikirkan hal-hal diatas.
b. Insinyur akan melakukan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.
Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya dalam hal obyektif dan jujur.
Insinyur harus bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka pada jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
c. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
d. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka melalui karir mereka dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional yang insinyur di bawah pengawasan mereka.
4. Jenis kekayaan intelektual antara lain:
Hak cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk dagang (trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Rahasia dagang (trade secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
secara professional kekayaan intelektual yang kita miliki harus dihargai, dihormati, dan mendapat apresiasi, karena orang yang telah susah payah kerja keras untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu tidak mendapat pengakuan malah pembajakan secara besar-besar yang di peroleh. Apabila pembajakan tidak diberantas maka tindakan itu merupakan tindakan tidak bermoral dan tidak menghargai hasil kerja keras seseorang dalam menghasilkan karyanya.
5. Secara umum lulusan sarjana Teknik Industri, sesuai dengan Kurikulum Inti Teknik Industri se-Indonesia harus memiliki kompetensi utama sebagai berikut:
a. Mampu mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecahkan masalah-masalah perancangan maupun perbaikan sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi secara kreatif dengan menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputasional dan eksperimental.
b. Mampu mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampaknya terhadap konteks sosial, lingkungan dan konteks lokal maupun global.
c. Mampu beradaptasi terhadap teknik dan alat analisis baru yang diperlukan dalam menjalankan praktek profesi ke-teknik-industrian-nya.
d. Mampu berkomunikasi dan bekerja-sama secara efektif.
e. Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika.
Rabu, 19 Mei 2010
Langganan:
Postingan (Atom)